Sumber : hariansib.com
*11 Tahun Tidak Pernah Naik Pangkat, Tunjangan Yang Menjadi Haknya Tidak Diberika*
Inilah jeritan seorang guru yang mengabdi di Kabupaten Toba Samosir, 11 tahun tidak pernah naik pangkat padahal guru ini baru mendapat surat penghargaan Mensegneg dengan No. B-403/setneg/D-5/01/2010 atanggal 19 Januari 2010 tentang ucapan terima kasih dari Negara atas dedikasinya di dunia pendidikan yang ditandatangani Deputi Mensesneg Bidang Pengawasan Sudjarto.
Gurasta Br Panjaitan (47) seorang guru Sekolah Dasar di Kantor Diknas Tobasa di Jalan Pelajar Soposurung Balige, Selasa (20/4) kepada wartawan menyampaikan keluhannya sebagai bentuk protesnya kepada Dinas Pendidikan Toba Samosir atas perlakuan terhadap dirinya. “11 tahun saya tidak naik pangkat, tidak diberikan uang lauk pauk, dan tunjangan non sertifikasi serta uang kesejahteraan sejak tahun 2007,” kata guru sekolah dasar ini.
Dikatakan Boru Panjaitan, pengangkatan 1 Maret 1985, dirinya prihatin melihat kebobrokan di instansi yang menaungi para guru ini. Dulunya dirinya mengajar du SD 173529 Kecamatan Tampahan. Oleh Dinas Pendidikan Toba Samosir selanjutnya dipindahkan ke SD 173535 Siburuon sejak 2009 dengan alasan pemindahan permintaan orangtua dan tidak bisa bekerjasama dengan pengajar di SD Tampahan. “Sejak dipindahkan, saya tidak mengajar karena tidak satupun kelas dihunjuk untuk saya tangani, walau secara jujur saya tetap menerima gaji,” kata Boru Panjaitan.
“Saya juga prihatin, ditempat saya mengajar sekarang ini, banyak guru yang tidak mengajar walau tetap menerima gaji. Bahkan ada guru yang tidak mengajar tetapi tetap naik pangkat dan gaji jalan terus,” urai wanita ini geram seraya mengatakan bahwa dirinya telah beberapa kali menyampaikan berkas kenaikan pangkat, namun tidak direspon.
Sesuai dengan pengakuannya, dirinya telah beberapa kali menghadap Kadis Pendidikan. Bahkan telah menyampaikannya ke DPRD Toba Samosir akan tetapi terkesan kurang ditindak lanjuti.
“Tuntutan saya ialah, agar pangkat saya dinaikkan menjadi 4 A. Diberi berita acara pengembalian uang yang pantas menjadi hak saya seperti uang lauk pauk. Uang tunjangan non sertifikasi dan uang kesra yang sejak 2007 hingga sekarang tidak pernah saya terima. Dan saya siap dinonaktifkan sebagai PNS atas semua kesalahan saya selama bertugas di Tobasa tetapi dengan konsekuensi hukum yang benar,” ungkapnya. (T11/o)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar